Sebagian orang ingin berdakwah dengan cara mencantumkan ayat Quran dalam kaos atau topi. Ada pula yang ingin mencantumkan logo organisasi Islam lengkap dengan ayat yang ada di logo tersebut.
๐ PERTANYAAN: Bagaimana hukum pakaian yang di dalamnya tertulis ayat Quran, dzikir, dua kalimat syahadat, dan sebagainya?
๐ A. MENJAGA KEMULIAAN QURAN
Penggunaan pakaian yang di dalamnya tertulis ayat Quran (termasuk juga: lafal โAllahโ, dzikir, dsb) sering menyebabkan penggunanya membawanya masuk ke wc, mencucinya bersama dengan pakaian yang terkena najis, dan sebagainya.
Oleh sebab itu, yang paling selamat adalah tidak menggunakan pakaian yang di dalamnya tertulis ayat Quran lainnya.
โขโโโโโขโฟโโฟโขโขโฟโโฟโขโโโโโข
๐ B. TIGA KETENTUAN
Dari poin di atas, ada 3 ketentuan yang harus dipahami tentang penggunaan pakaian yang di dalamnya tertulis ayat Quran (termasuk juga: lafal โAllahโ, dzikir, dsb):
1. Desainer tidak perlu memasukkan ayat Quran ke dalam pakaian yang akan dibuat. Cukup mencantumkan lambang dan nama organisasi atau lembaga
2. Para pengguna pakaian yang penghilangan ayat dari lambang organisasi atau lembaganya adalah ditujukan untuk menjaga kemuliaan ayat Quran; agar tidak terbawa masuk ke dalam wc, tercuci bersama pakaian yang mengandung najis, dsb
3. Orang yang terlanjur memiliki pakaian yang di dalamnya tertulis ayat Quran harus menjaganya dengan baik. Jangan sampai tercuci bersama pakaian najis, dijadikan keset, dan perlakuan lain yang bersifat menghinakan.
โขโโโโโขโฟโโฟโขโขโฟโโฟโขโโโโโข
๐ Referensi:
– Tanya Jawab AgamaVI/235-236, Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah
– islamweb.net/ar/fatwa/422218
Share agar kamu dapat pahala jariyah
[Tulisan ini pertama kali diposting di grup WA atas nama MTT PDM Kab. Blitar, A300345151023].
