Home FikihKeluarga Apakah Anak Angkat dan Anak Tiri Mendapat Warisan?

Apakah Anak Angkat dan Anak Tiri Mendapat Warisan?

by Ustadz Ivana

Hidup bersama anak angkat dan anak tiri mungkin akan membuat orang tua angkat dan orang tua tirinya berharap agar mereka juga mereka mendapatkan bagian warisan sebagaimana anak kandung. Bagaimana caranya?

📋 A. SEBAB MENDAPAT WARISAN

Hanya ada tiga sebab seseorang mendapatkan warisan yaitu nasab, nikah, dan walâ` (mendapat warisan dari budak yang dulu dia bebaskan).

Pewarisan dari jalur nasab ini ada tiga macam yang salah satunya adalah Furû’ (cabang), yaitu anak dan cucu kandung.

•┈┈┈┈•✿❁✿••✿❁✿•┈┈┈┈•

📋 B. ANAK ANGKAT DAN ANAK TIRI

Karena anak yang mendapatkan warisan hanyalah anak kandung, maka anak angkat tidak mendapatkan warisan dari orang tua angkatnya.

Kecuali jika yang dijadikan sebagai anak angkat (misalnya) adalah keponakan laki-laki (anak lelaki dari saudara laki-laki), maka dia dapat warisan sebagai keponakan dan bukan sebagai anak angkat.

Begitu pula, anak tiri juga tidak mendapatkan warisan dari orang tua tirinya.

Jadi, hanya anak kandung yang mendapat warisan dari orang tua yang telah meninggal.

•┈┈┈┈•✿❁✿••✿❁✿•┈┈┈┈•

📋 C. AGAR TETAP KEBAGIAN

Meskipun tidak mendapatkan warisan, anak angkat dan anak tiri tetap bisa mendapat bagian dari harta orang tua angkat dan orang tiri mereka.

Caranya adalah:

1. Diberi harta oleh orang tua angkat / tiri ketika masih hidup

Misalnya dengan dimodali usaha atau dibuatkan tempat tinggal ketika orang tua angkat / tiri masih hidup

2. Wasiat dari orang tua angkat / tiri

Orang tua angkat / tiri berwasiat bahwa jika kelak mereka meninggal maka anak angkat / tiri harus diberi harta sekian sekian. Dengan catatan, tidak boleh mewasiatkan lebih dari sepertiga total harta.

3. Pemberian sukarela dari ahli waris

Yaitu orang-orang yang mendapat warisan membagikan sebagian jatah warisan mereka kepada anak angkat / tirinya orang yang meninggal.

•┈┈┈┈•✿❁✿••✿❁✿•┈┈┈┈•

📚 Referensi:

Ar Râid fi ‘Ilm al Farâidh karya Dr. Muhammad ‘Id al Khathrawi hal. 8 dan 11

– fatwatarjih.or.id/apakah-anak-angkat-berhak-mendapatkan-warisan

– tarjih.or.id/bagaimana-pembagian-warisan-menurut-islam

Share agar kamu dapat pahala jariyah

[Tulisan ini pertama kali diposting di grup WA atas nama MTT PDM Kab. Blitar, J090245250823].

Related Articles

Leave a Comment