Sebagian orang merasa tidak bersalah saat memberi suap dan membayar riba, dengan dalih “kan dia yang makan, bukan saya”. Padahal yang memberi dan yang menerima sama-sama salah.
📋 A. REDAKSI, MAKNA, DAN DALIL KAIDAH
Kaidah ini berbunyi:
مَا حَرُمَ أَخْذُهُ حَرُمَ إِعْطَاؤُهُ
“Sesuatu Yang Haram Diambil Berarti Juga Haram Diberikan”.
Sesuatu yang haram untuk diterima dan diambil oleh seorang muslim, maka dia juga haram memberikannya kepada orang lain.
Memberi dan menerima sesuatu yang haram itu sama haramnya, dan janganlah kita merasa ‘hanya sedikit bersalah’ karena ada di posisi pemberi.
Allah berfirman:
وَلَا تَعَاوَنُوْا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ
“Dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran” (Surat al Maidah: 2).
Selain itu, memberikan sesuatu yang haram artinya justru menyuburkan kemungkaran yang harusnya kita kikis dan hilangkan.
•┈┈┈┈•✿❁✿••✿❁✿•┈┈┈┈•
📋 B. CONTOH PENERAPAN KAIDAH
1. Menerima suap dan memberikannya
2. Bicara tanpa ilmu dan memberi panggung kepada orang yang tidak berilmu
3. Memakan harta anak yatim dan memberikannya kepada orang lain.
•┈┈┈┈•✿❁✿••✿❁✿•┈┈┈┈•
📋 C. PERKECUALIAN DARI KAIDAH
Di antara perkecualian dari kaidah ini adalah:
1. Orang kaya dan Bani Hasyim haram menerima zakat, tetapi wajib membayar zakat sesuai ketentuan
2. Boleh memberikan suap kepada hakim untuk mendapatkan hak atau menghindari kezaliman, DALAM KONDISI SULIT MENDAPAT KEADILAN
3. Membayar tebusan tawanan muslim kepada orang kafir.
•┈┈┈┈•✿❁✿••✿❁✿•┈┈┈┈•
📋 D. KAIDAH YANG MIRIP
مَا حَرُمَ فِعْلُهُ حَرُمَ طَلَبُهُ
“Sesuatu yang Haram Dilakukan Berarti Juga Haram Diminta”.
Misalnya, menipu dan merugikan hak seseorang itu haram dilakukan secara langsung maupun dengan cara menyuruh orang lain melakukannya.
Jangan sampai kita merasa ‘tidak terlalu bersalah’ hanya karena tidak menjadi pelaku secara langsung.
•┈┈┈┈•✿❁✿••✿❁✿•┈┈┈┈•
📚 Referensi:
– Al Manârât al Mudhîah bi Taḥrîr al Qawâ’id a Fiqhiyyah karya Dr. Anwar Shalih Abu Zaid hal. 82-84
– Al Wajîz fi Syarḥ al Qawâ’id al Fiqhiyyah karya Dr. ‘Abdul Karim Zaidan hal. 83-84.
Share agar kamu dapat pahala jariyah
[Tulisan ini pertama kali diposting di grup WA atas nama MTT PDM Kab. Blitar, Sl060245220823].
