Home Muamalah Pohon yang Menjulur ke Tanah Tetangga

Pohon yang Menjulur ke Tanah Tetangga

by Ustadz Ivana

Dalam bertetangga, terkadang terjadi hal yang bisa menimbulkan konflik dan itu harus dihindari. Di antara bentuknya adalah jika seseorang memiliki pohon yang menjulur ke wilayah tetangganya.

๐Ÿ“‹ A. LARANGAN MENYAKITI TETANGGA

Rasulullah ๏ทบ bersabda:

ู…ูŽู†ู’ ูƒูŽุงู†ูŽ ูŠูุคู’ู…ูู†ู ุจูุงู„ู„ูŽู‘ู‡ู ูˆูŽุงู„ูŠูŽูˆู’ู…ู ุงู„ุขุฎูุฑู ููŽู„ุงูŽ ูŠูุคู’ุฐู ุฌูŽุงุฑูŽู‡ู

โ€œBarangsiapa beriman kepada Allah dan Hari Akhir maka janganlah ia menyakiti tetangganyaโ€ (HSR Bukhari). Dalam riwayat lain: โ€œ.. maka hendaklah ia berbuat baik pada tetangganyaโ€ (HSR Muslim).

Dalam hadits lain beliau bersabda:

ู„ูŽุง ูŠูŽุฏู’ุฎูู„ู ุงู„ู’ุฌูŽู†ูŽู‘ุฉูŽ ู…ูŽู†ู’ ู„ูŽุง ูŠูŽุฃู’ู…ูŽู†ู ุฌูŽุงุฑูู‡ู ุจูŽูˆูŽุงุฆูู‚ูŽู‡ู

โ€œTidak masuk surga orang yang tetangganya tidak aman dari keburukannyaโ€ (HSR Muslim). Dalam riwayat lain: โ€œDemi Allah dia tidak beriman, demi Allah dia tidak berimanโ€ฆโ€ (HSR Bukhari).

Islam memerintahkan untuk sebisa mungkin menjaga hubungan baik dengan tetangga, karena hidup seseorang pasti sangat tidak nyaman jika ia memliki masalah dengan tetangga.

Termasuk dalam hal ini:

– pemilik pohon berusaha agar pohonnya tidak menjulur ke tanah tetangga, dan

– tetangganya berusaha memaklumi jika ternyata itu terjadi.

โ€ขโ”ˆโ”ˆโ”ˆโ”ˆโ€ขโœฟโโœฟโ€ขโ€ขโœฟโโœฟโ€ขโ”ˆโ”ˆโ”ˆโ”ˆโ€ข

๐Ÿ“‹ B. BUAHNYA MILIK SIAPA?

Buah dari pohon yang menjulur ke tanah tetangga tersebut adalah milik pemilik pohon dan bukan milik si tetangga.

Jika kita terlanjur memakan buah dari pohon yang menjulur ke tanah kita, maka kita harus minta maaf atau mengganti kerugian; serta minta ijin jika lain kali ingin makan buahnya lagi.

โ€ขโ”ˆโ”ˆโ”ˆโ”ˆโ€ขโœฟโโœฟโ€ขโ€ขโœฟโโœฟโ€ขโ”ˆโ”ˆโ”ˆโ”ˆโ€ข

๐Ÿ“‹ B. JIKA HARUS DISIKAPI

Jika merasa terganggu dan ingin agar bagian pohon yang menjulur itu dipotong, maka hendaklah disampaikan dengan baik, terlepas siapa yang akan memotongnya.

Bila perlu, pembicaraan bisa melibatkan tokoh yang dihormati bersama, seperti ketua RT.

Jika tidak ada kesepakatan, maka pemilik tanah berhak untuk memotong bagian pohon yang menjulur ke tanahnya, karena tanah itu adalah miliknya.

โ€ขโ”ˆโ”ˆโ”ˆโ”ˆโ€ขโœฟโโœฟโ€ขโ€ขโœฟโโœฟโ€ขโ”ˆโ”ˆโ”ˆโ”ˆโ€ข

๐Ÿ“š Referensi, di antaranya:

– fatwatarjih.or.id/pohon-menjulur-ke-pekarangan-tetangga

– islamweb.net/ar/fatwa/51744

Share agar kamu dapat pahala jariyah

[Tulisan ini pertama kali diposting di grup WA atas nama MTT PDM Kab. Blitar, K010245170823].

Related Articles

Leave a Comment