Meskipun para ulama berbeda pendapat mengenai batasan minimal mengusap kepala, ada satu cara yang dianggap terbaik oleh seluruh pendapat.
๐ A. BATAS MINIMAL MENGUSAP KEPALA
Para ulama sepakat bahwa mengusap kepala dalam wudu hukumnya wajib dan termasuk Rukun Wudu.
Kemudian mereka berbeda pendapat tentang batas minimalnya:
– Madzhab Syafii berpendapat bahwa tidak ada batas minimal
– Madzhab Hanafi berpendapat bahwa minimalnya adalah seperempat kepala
– Madzhab Maliki, Hanbali berpendapat harus mengusap seluruh bagian kepala.
(Al Mausรปโah al Fiqhiyyah al Kuwaytiyyah 37/255-256).
Dari ketiga pendapat tersebut, pendapat yang kuat dan dipakai di Himpunan Tarjih Muhammadiyah (I/47-48) adalah pendapat ketiga: Harus mengusap seluruh bagian kepala.
โขโโโโโขโฟโโฟโขโขโฟโโฟโขโโโโโข
๐ B. YANG DISEPAKATI SELURUH ULAMA
Meskipun tidak mewajibkan untuk mengusap seluruh bagian kepala, Madzhab Hanafi dan Madzhab Syafii mengakui bahwa mengusap seluruh bagian kepala itu lebih baik.
(Al Mausรปโah al Fiqhiyyah al Kuwaytiyyah 43/361)
Jadi, mengusap seluruh bagian kepala adalah cara yang pasti benar menurut seluruh ulama:
– Wajib menurut Madzhab Maliki dan Hanbali
– Sunnah menurut Madzhab Hanafi dan Syafii.
โขโโโโโขโฟโโฟโขโขโฟโโฟโขโโโโโข
๐ C. CARA MENGUSAP SELURUH KEPALA
– Menjalankan kedua telapak tangan dari ujung depan kepala (area terdepan tumbuhnya rambut) hingga tengkuk dan dikembalikan lagi pada permulaan,berdasarkan hadits shahih riwayat Bukhari dan Muslim)
– Kemudian mengusap kedua telinga dengan ibu jari di luar telinga dan telunjuk di dalam telinga, berdasarkan hadits riwayat Abu Dawud dan Nasai (hasan shahih).
(Himpunan Tarjih Muhammadiyah I/47-48, 57)
โขโโโโโขโฟโโฟโขโขโฟโโฟโขโโโโโข
๐ D. BERAPA KALI MENGUSAP SELURUH KEPALA?
Adapun tentang mengusap kepala, mayoritas ulama berpendapat bahwa mengusap kepala hanya satu kali dan tidak dianjurkan diulang hingga dua atau tiga kali.
Mereka mengatakan bahwa hadits-hadits yang shahih tidak menyebut pengulangan dalam hal mengusap kepala saat wudu, dan pengulangan mengusap kepala ini hanya disebut dalam riwayat yang dhaif (islamweb.net/ar/fatwa/132813).
Dahulu Rasulullah ๏ทบ pernah mencontohkan wudu dengan membasuh tiga kali dan mengusap kepala satu kali, lalu beliau bersabda: โBarangsiapa menambahinya maka sungguh dia telah berbuat buruk dan zalimโ.
Dan seandainya riwayat yang menyebut pengulangan dalam mengusap kepala itu shahih, maka -dalam rangka menjamak/memfungsikan semua hadits- maksudnya bukan betul-betul mengusap kepala sebanyak tiga kali, tetapi hanya sebagai upaya meratakan usapan ke seluruh kepala (Fatแธฅ al Bรขri bi Syarแธฅ Shaแธฅรฎแธฅ al Bukhรขri karya al Hafizh Ibnu Hajar I/510).
โขโโโโโขโฟโโฟโขโขโฟโโฟโขโโโโโข
Share agar kamu dapat pahala jariyah
[Tulisan ini pertama kali diposting di grup WA atas nama MTT PDM Kab. Blitar, R220145090823].
