๐ A. Harus Amanah
Jangan menerima tugas dan jabatan jika merasa akan tidak amanah. Segala kebanggaan dan keuntungan ekonomi hasil menjabat tidak akan bisa mengkompensasi dampak dosa karena tidak amanah.
Imam Dzahabi mengkategorikan โkhianat / tidak amanahโ ini sebagai doa besar, sebab ada celaannya secara khusus dalam hadits: โCiri orang munafik ada tiga: โฆdan jika dipercaya dia berkhianatโ (HSR Bukhari dan Muslim) (Al Kabรขir karya Imam Dzahabi, cet. Dar al Bayan, hal. 72-73).
Adapun jika merasa akan mampu maka silahkan menerima amanah tugas dan jabatan tersebut, dengan meniatkan ibadah dan tetap mengingat bahwa setiap orang akan menyampaikan laporan pertanggungjawabannya kepada Yang Maha Mengetahui:
ูููููููู ู ุฑูุงุนูุ ูููููููููู ู ู ูุณูุฆูููู ุนููู ุฑูุนููููุชููู
โSetiap orang di antara kalian adalah pengelola, dan setiap orang di antara kalian akan ditanyai tentang apa yang dikelolanyaโ (HSR Bukhari dan Muslim).
โขโโโโโขโฟโโฟโขโขโฟโโฟโขโโโโโข
๐ B. Bisa Jadi Fardhu โAin
Menerima tugas dan jabatan yang hukum asalnya Fardhu Kifayah ini hukumnya bisa naik menjadi Fardhu โAin bagi satu-satunya orang yang mampu melaksanakannya.
Kaidah di Ushul Fikih: Fardhu Kifayah (kewajiban kolektif) bisa meningkat menjadi Fardhu โAin (kewajiban personal) bagi satu-satunya orang yang mampu melaksanakannya (Al Muhadzdzab fi โIlm Ushรปl al Fiqh al Muqรขran karya Prof. Dr. โAbdul Karim bin โAli an Namlah I/215).
โขโโโโโขโฟโโฟโขโขโฟโโฟโขโโโโโข
๐ C. Boleh Menawarkan Diri
Orang yang mampu untuk menunaikan tugas yang bermanfaat kepada umat boleh menawarkan dirinya, khususnya jika tidak ada orang lain yang sepadan. Allah menceritakan ucapan Nabi Yusuf kepada penguasa Mesir:
ููุงูู ุงุฌูุนูููููู ุนูููู ุฎูุฒูุงุฆููู ุงููุฃูุฑูุถู ุฅููููู ุญููููุธู ุนููููู ู
โBerkata Yusuf: โJadikanlah aku bendaharawan negara (Mesir); sesungguhnya aku adalah orang yang pandai menjaga lagi berpengetahuanโโ (Surat Yusuf: 55).
Walaupun secara umum Rasulullah ๏ทบ mencela sikap minta jabatan; tetapi dahulu Nabi Yusuf memintanya demi bisa berdakwah, bersikap adil dan mengalahkan kezaliman, serta melakukan berbagai kebaikan yang belum dilakukan orang lain (Al Qur`รขn Tadabbur wa โAmal XIII/1).
โขโโโโโขโฟโโฟโขโขโฟโโฟโขโโโโโข
[Tulisan ini pertama kali diposting di grup WA atas nama MTT PDM Kab. Blitar, K251244130723].
