Home Muamalah Hak Cipta (Hukum Buku Bajakan dan Download)

Hak Cipta (Hukum Buku Bajakan dan Download)

by Ustadz Ivana

๐Ÿ“‹ A. Jual Beli Buku Bajakan

Membeli (dan menjual) buku bajakan itu seharusnya kita hindari, karena itu merugikan orang-orang yang mempunyai hak cipta atasnya.

Hak cipta atas suatu karya ilmiah merupakan hak milik yang menghasilkan pemasukan bagi pemiliknya dan keabsahaannya dilindungi oleh syariat Islam.

(Selengkapnya di: fatwatarjih.or.id/hukum-membeli-buku-atau-kaset-bajakan/)

Jadi, jika ada unsur โ€˜komersialโ€™ maka tidak dibolehkan.

โ€ขโ”ˆโ”ˆโ”ˆโ”ˆโ€ขโœฟโโœฟโ€ขโ€ขโœฟโโœฟโ€ขโ”ˆโ”ˆโ”ˆโ”ˆโ€ข

๐Ÿ“‹ B. Download Buku Untuk Pribadi

Adapun download gratis -dan fotokopi- buku dari internet, maka hukumnya boleh selama tidak ada unsur komersial.

Sebab, buku yang bisa didownload gratis ini biasanya tidak lepas dari dua hal:

– Disebarkan di internet dengan ijin dari penulis atau pemegang hak ciptanya yang mengharap pahala jariyah dari buku tersebut (khususnya buku keislaman berbahasa Arab)

– Disebarkan tanpa ijin dari penulis atau hak cipta, tetapi hanya didownload untuk dibaca pribadi dan bukan untuk dikumpulkan lalu dijual dalam bentuk flashdik dsb (islamqa.info/ar/answers/226230).

[Tulisan ini pertama kali diposting di grup WA atas nama MTT PDM Kab. Blitar, Sb131244010723].

Related Articles

Leave a Comment