Home Muamalah Hak Cipta (Hukum Buku Bajakan dan Download)

Hak Cipta (Hukum Buku Bajakan dan Download)

by Ustadz Ivana

📋 A. Jual Beli Buku Bajakan

Membeli (dan menjual) buku bajakan itu seharusnya kita hindari, karena itu merugikan orang-orang yang mempunyai hak cipta atasnya.

Hak cipta atas suatu karya ilmiah merupakan hak milik yang menghasilkan pemasukan bagi pemiliknya dan keabsahaannya dilindungi oleh syariat Islam.

(Selengkapnya di: fatwatarjih.or.id/hukum-membeli-buku-atau-kaset-bajakan/)

Jadi, jika ada unsur ‘komersial’ maka tidak dibolehkan.

•┈┈┈┈•✿❁✿••✿❁✿•┈┈┈┈•

📋 B. Download Buku Untuk Pribadi

Adapun download gratis -dan fotokopi- buku dari internet, maka hukumnya boleh selama tidak ada unsur komersial.

Sebab, buku yang bisa didownload gratis ini biasanya tidak lepas dari dua hal:

– Disebarkan di internet dengan ijin dari penulis atau pemegang hak ciptanya yang mengharap pahala jariyah dari buku tersebut (khususnya buku keislaman berbahasa Arab)

– Disebarkan tanpa ijin dari penulis atau hak cipta, tetapi hanya didownload untuk dibaca pribadi dan bukan untuk dikumpulkan lalu dijual dalam bentuk flashdik dsb (islamqa.info/ar/answers/226230).

[Tulisan ini pertama kali diposting di grup WA atas nama MTT PDM Kab. Blitar, Sb131244010723].

Related Articles

Leave a Comment