Home FikihIbadah 42 Faidah Seputar Takbir dalam Salat (Bagian Ketiga -Terakhir)

42 Faidah Seputar Takbir dalam Salat (Bagian Ketiga -Terakhir)

by Ustadz Ivana

Di Bagian Pertama dan Bagian Kedua, saya telah menyampaikan faidah pertama hingga faidah ke-29. Adapun di bagian teakhir ini kita akan menyampaikan faidah ke-29 sampai faedah ke-42 (terakhir), masih mereferensi -dengan ringkas- dari at Taḥbîr fî Aḥkâm at Takbîr fî ash Shalâh (التحبيرُ في أحكامِ التكبيرِ في الصلاةِ) karya Syaikh Fahd bin Yahya al Ammari.

Faidah ke-27 hingga terakhir berisi pembahasan-pembahasan tentang Takbir Intiqal, yaitu takbir perpindahan menuju rukuk, sujud, duduk, dan berdiri.

30. Hukum Mengangkat Kedua Tangan Saat Bangkit dari Rukuk

Pembahasannya sama seperti di faidah no. 28, bahwa pendapat yang kuat adalah yang mengatakan: hukumnya sunnah).

31. Hukum Mengangkat Tangan Ketika Berdiri di Rakaat Ketiga -Setelah Duduk Tasyahud Awal

Sahabat Ibnu Abbas dan Ibnu Umar, Imam Thawus, ‘Atha`, Bukhari, Nasai, Ibnul Mundzir, dan sebagian ulama Madzhab Maliki dan Syafii (termasuk Imam Nawawi), dan lain-lain mengatakan: dianjurkan. Ini adalah pendapat yang kuat, sesuai hadits “..kemudian jika beliau berdiri dari dua rakat, beliau bertakbir danmengangkat kedua tangan beliau..” (HSR Abu Dawud dan Tirmidzi).

32. Bagi Makmum Masbuq, Rakaat Ketiga Ini Terkait dengan ‘Setelah Tasyahud Awal’ atau Rakaat yang Telah Dijalani?

Perbedaan pendapat dalam hal ini terkait persoalan bahwa rakaat di dimana makmum masbuq memasuki salat dihitung sebagai rakaat pertamanya, atau dia mengikuti hitungan imam.

33. (Faidah nomor ini tidak kosong, mungkin karena penulisnya lupa. Kita langsung ke faidah no, 34).

34. Hukum Mengangkat Kedua Tangan Ketika Akan Turun Sujud

Madzhab Hanafi, Maliki, Syafii, dan Hanbali mengatakan tidak disyariatkan. Ini pendapat yang dikuatkan oleh Syaikh Fahd al Ammari sesuai dengan hadits”..beliau tidak melakukannya (tidak angkat tangan) ketika akan sujud” (HSR Bukhari dan Muslim). Mayoritas ulama ini juga menyebut bahwa hadits tentang ‘mengangkat tangan ketika akan sujud’ adalah hadits syadz (salah satu jenis hadits dhaif).

Adapun Imam ‘Atha`, Hasan al Bashri, Mujahid, Ibnul Mundzir, Madzhab Zhahiri, dan salah satu pendapat yang dinisbatkan kepada Imam Malik, Syafii, dan Ahmad menyebut bahwa dianjurkan mengangkat tangan saat akan turun menujud sujud.

35. Kapan Memulai Takbir Intiqal?

Madzhab Hanafi, Syafii, dan Hanbali mengatakan: Ketika mulai turun (rukuk dan sujud) atau bangkit (duduk dan berdiri). Ini adalah pendapat yang kuat, sesuai hadits: “Dahulu Rasulullah ﷺ bertakbir ketika berdiri, bertakbir ketika rukuk, dan bertakbir ketika sujud” (HSR Bukhari).

Sebagian ulama Madzhab Hanafi mengatakan: Bertakbir setelah sampai di rukun berikutnya (misalnya: Sampai di posisi rukuk, baru bertakbir). Adapun Madzhab Maliki berpendapat: Bertakbir sambil turun atau bangkit, kecuali jika bertakbir untuk menuju rakaat ketiga maka bertakbirnya setelah berdiri.

36. Hukum Memanjangkan Redaksi Takbir (melebihi harakat aslinya)

Madzhab Maliki dan Hanbali serta Imam Syafii dalam qaul jadid (‘pendapat baru’ setelah sampai Mesir) mengatakan: Disyariatkan. Adapun Madzhab Hanafi mengatakan tidak disyariatkan, bahkan Imam Ibnu Hazm azh Zhahiri mengharamkannya. Di sini Syaikh Fahd al Ammari menguatkan pendapat yang mengatakan ‘tidak disyariatkan’. Menurut beliau, tidak ada dalil yang menganjurkannya.

37. Seluruh ulama sepakat bahwa sah salatnya orang yang mengawali takbir di awal gerakan turun atau bangkit, lalu ada jeda, dan dia menyelesaikannya di tengah gerakan.

38. Jika Memulai Takbir Sebelum Bergerak Turun atau Bangkit, lalu Menyelesaikannya di Tengah Gerakan atau Setelah Selesai Gerakannya

Sebagian ulama Madzhab Hanafi mengatakan bahwa hukumnya makruh, Madzhab Hanbali mengatakan tidak boleh (haram) dan itu sama seperti tidak mengerjakannya, dan sebagian ulama Madzhab Hanbali mengatakan bahwa yang demikian itu dimaafkan (boleh). Syaikh Fahd al Ammar menguatkan pendapat yang membolehkan.

39. Orang yang memulai takbir setelah selesai turun atau bangkit, salatnya tidak sah menurut Madzhab Hanbali. Ini karena dia mengerjakan kewajiban sudah di luar tempatnya. Orang yang sengaja melakukannya maka salatnya sah, dan jika melakukannya karena lupa maka dia harus melakukan Sujud Sahwi.

40. Hukum Tasmi’ bagi imam dan munfarid, yaitu ucapan “Allah mendengar orang yang memujiNya”:

سَمِعَ اللّٰهُ لِمَنْ حَمِدَهُ

Hukumnya wajib seperti takbir.

41. Jika Imam Melakukan Duduk Istirahat (duduk sejenak sebelum bangkit ke rakaat kedua atau keempat), Kapan Bertakbir?

Sebagian ulama Madzhab Syafii dan Hanbali mengatakan: Ketika bangkit dari sujud. Sebagian lainnya mengatakan: Ketika bangkit menuju posisi berdiri. Pendapat kedua ini lebih kuat, karena jika imam sudah bertakbir ketika bangkit dari sujud, dikhawatirkan akan ada makmum yang lebih dulu berdiri ketika imam masih duduk istirahat.

42. Jika Memilih untuk Bertakbir Sebelum Duduk Istirahat, Apa Perlu Bertakbir Lagi untuk Berdiri?

Dalam Madzhab Hanbali ada yang mengatakan bertakbir lagi, dan ada yang mengatakan tidak bertakbir lagi. Yang lebih kuat adalah tidak bertakbir lagi, agar tidak ada takbir tambahan yang tidak ada dalilnya.

Demikian 42 Faidah Seputar Takbir yang saya referensikan -secara ringkas- dari at Taḥbîr fî Aḥkâm at Takbîr fî ash Shalâh (التحبيرُ في أحكامِ التكبيرِ في الصلاةِ) karya Syaikh Fahd bin Yahya al Ammari. Semoga Allah menjadikannya bermanfaat untuk kita.

Related Articles

Leave a Comment