Di Bagian Pertama, saya telah menyampaikan 14 faedah yang berkaitan dengan Takbir dalam salat. Adapun di bagian yang kedua ini kita akan melanjutkan bagian yang kedua yaitu faedah ke-15 sampai faidah ke-29, masih mereferensi -dengan ringkas- dari at Taḥbîr fî Aḥkâm at Takbîr fî ash Shalâh (التحبيرُ في أحكامِ التكبيرِ في الصلاةِ) karya Syaikh Fahd bin Yahya al Ammari.
Faidah ke-16 hingga ke-26 masih membahas Takbiratul Ihram, adapun sisanya membahas Takbiratul Intiqal.
15. Hikmah Takbiratul Ihram diantaranya adalah:
– Sebagai isyarat berlepas diri dari dunia dan fokus melaksanakan ibadah
– Sebagai isyarat untuk menganggap agung ibadah yang akan dilaksanakan
– Imam Syafii mengatakan bahwa mengangkat tangan adalah untuk mengagungkan Allah dan mengikuti sunnah nabiNya ﷺ. Imam Qurthubi mengatakan: Agar orang yang salat menghadap sepenuhnya dengan badannya.
16. Ada Tiga Cara Bertakbir dan Mengangkat Kedua Tangan:
– Bertakbir dulu, kemudian mengangkat kedua tangan. Ini adalah salah satu pendapat di Madzhab Hanafi
– Mengangkat tangan dulu, kemudian bertakbir. Ini adalah pendapat Imam Ishaq bin Rahawaih, pendapat yang dibenarkan di Madzhab Hanafi, salah satu versi di Madzhab Syafii, dan salah satu riwayat di Madzhab Hanbali
– Mengangkat tangan bersamaan dengan bertakbir. Ini adalah pendapat mayoritas ulama.
Ketiga cara di atas benar karena semuanya disebutkan di hadits shahih riwayat Bukhari maupun Muslim.
17. Hukum Makmum Bertakbir Bersamaan dengan Takbiratul Ihramnya Imam
Imam Abu Hanifah mengatakan bahwa itu hukumnya lebih utama. Imam Malik -dalam salah satu pendapatnya- dan Imam Muhammad bin Hasan mengatakan bahwa hukumnya makruh. Adapun Imam Abu Yusuf, Imam Malik -dalam salah satu pendapat lain-, dan Mazhab Syafi’i serta Hambali mengatakan bahwa hukumnya haram.
(Masalah ini berbeda dengan makmum bertakbir bersama imam di selain Takbiratul Ihram. Dalam masalah ini, Syaikh Fahd al Ammari tidak menyebutkan pendapat yang beliau yakini lebih kuat. Ada saya mengikuti pendapat yang mengatakan bahwa salatnya batal, dan -sekali lagi- ini hanya tentang membersamai imam dalam Takbiratul Ihram).
18. Mendahului Takbiratul Ihram dan Salam
Semua ulama sepakat bahwa orang yang mendahului Takbiratul Ihram atau Salamnya Imam, maka salatnya batal.
19. Keutamaan Mendapatkan Takbiratul Ihramnya Imam
Rasulullah ﷺ bersabda:
مَنْ صَلَّى لِلَّهِ أَرْبَعِينَ يَوْمًا فِي جَمَاعَةٍ يُدْرِكُ التَّكْبِيرَةَ الأُولَى كُتِبَ لَهُ بَرَاءَتَانِ: بَرَاءَةٌ مِنَ النَّارِ، وَبَرَاءَةٌ مِنَ النِّفَاقِ
“Barang siapa mengerjakan salat karena Allah selama 40 hari secara berjamaah dengan mendapatkan takbir yang pertama (Takbiratul Ihram), maka dicatat untuknya dua pembebasan: pembebasan dari neraka dan pembebasan dari kemunafikan”(HHR Tirmidzi).
20. Apa Maksud “Mendapatkan Takbiratulnya Imam”?
Madzhab Syafii dan Hanbali mengatakan bahwa maksudnya adalah dengan makmum sudah ada ketika imam bertakbir, dan bertakbir setelah imam tanpa terlambat. Ini adalah pendapat yang kuat karena lebih ssuai dengan redaksi hadits ‘mendapatkan’.
Adapun salah satu pendapat di Madzhab Syafii mengatakan bahwa itu berlaku selama imam belum memulai bacaan surat al Fatihah, Imam Waki’ mengatakan bahwa ia berlaku sebelum imam menyelesaikan al Fatihah, adapun Madzhab Hanafi serta salah satu pendapat lain (lagi) di Madzhab Syafii mengatakan bahwa ia masih berlaku asalkan makmum mendapati rukuk bersama imam.
21. Cara-cara Makmum Masuk ke Salat Berjamaah Ketika Imam Sedang Rukuk
a. Makmum bertakbir dua kali, yaitu Takbiratul Ihram dan takbir untuk rukuk. Ini adalah cara yang benar dan terbaik
b. Makmum hanya bertakbir satu kali yaitu Takbiratul Ihram, kemudian rukuk tanpa bertakbir lagi. Ini menurut mayoritas ulama hukumnya sah dan ini adalah pendapat yang kuat
c. Makmum melakukan satu Takbir yang diniati sebagai Takbiratul Ihram sekaligus takbir untuk rukuk. Ini menurut pendapat yang kuat hukumnya sah
d. Makmum bertakbir satu kali dengan niat takbir untuk rukuk saja. Mayoritas ulama mengatakan tidak sah, dan ini adalah pendapat yang kuat
e. Makmum bertakbir satu kali, tanpa meniatkannya secara rinci sebagai Takbiratul Ihram atau takbir untuk rukuk. Pendapat yang kuat mengatakan bahwa salatnya sah.
(Makmum yang masuk ke salat berjamaah saat imam rukuk dianggap mendapatkan rakaat tersebut).
22. Takbiratul Ihram harus dilakukan dalam keadaan berdiri (meskipun imam sedang rukuk).
Ketika makmum melakukan Takbiratul Ihram dalam kondisi badan jongkok sambil menuju rukuk, maka tidak sah menurut mayoritas ulama, dan inilah pendapat yang kuat.
23. Jika Makmum Hadir Ketika Imam dalam Posisi Selain Rukuk
Seluruh ulama sepakat bahwa makmum harus melakukan Takbiratul Ihram. Kemudian para ulama berbeda pendapat tentang apakah makmum harus bertakbir ketika menuju sujud atau duduk:
– Salah satu pendapat dalam Madzhab Syafii dan Hanbali mengatakan: bertakbir
– Madzhab Hanafi, Syafii, dan Hanbali mengatakan: tidak bertakbir
– Madzhab Maliki dan salah satu pendapat lain di Madzhab Syafii mengatakan: Jika imam sedang sujud maka makmum bertakbir lagi menuju sujud, dan jika imam sedang duduk maka makmum tidak bertakbir lagi.
(Syaikh Fahd Ammari tidak menyebutkan pendapat yang lebih kuat menurut beliau. Tetapi Syaikh Utsaimin dalam asy Syarḥ al Mumti’ mengatakan boleh untuk bertakbir lagi ataupun tidak, sebab belum didapati ada dalil yang jelas membedakan rukuk dengan selain rukuk).
24. Jika masbuq memasuki salat bersama imam di rakaat yang tidak dihitung (misalnya makmum memasuki salat berjamaah saat imam sedang sujud atau duduk), kemudian imam berdiri ke rakaat berikutnya: Seluruh ulama sepakat bahwa makmum wajib ikut bertakbir.
25. Jika Ragu Apakah Sudah Takbiratul Ihram
Madzhab Maliki dan Hanbali serta salah satu pendapat di Madzhab Maliki mengatakan bahwa yang bersangkutan harus mengulangi salat. Ini adalah pendapat yang lebih kuat karena ragu dalam hal rukun itu seperti tidak mengerjakannya. Selain itu, hukum asal seseorang adalah belum mengerjakan sesuatu.
Madzhab Hanafi mengatakan bahwa jika baru pertama kali ragu dalam hal seperti ini, maka dia mengulangi salatnya. Dan apabila dia terkana was-was (sering ragu dalam hal ini), maka dia melanjutkan salatnya.
Adapun pendapat lainnya lagi mengatakan bahwa orang yang salat sendiri jika ragu seperti ini sebelum rukuk maka dia bertakbir kemudian memulai bacaan, dan jika setelah rukuk maka dia membatalkan salat dan memulai dari awal. Adapun jika menjadi imam maka dia meneruskan salat sampai selesai, lalu bertanya kepada jamaah. Jika mereka menjawab bahwa si imam tadi belum Takbiratul Ihram, maka mereka semua mengulangi salat. Ini adalah pendapat Madzhab Maliki.
26. Jika Melakukan Sujud Sahwi Setelah Salam, apakah perlu Takbiratul Ihram juga atau hanya bertakbir untuk sujud saja?
Mazhab Hanafi dan Hanbali serta sebagian ulama Madzhab Maliki dan sebagian ulama Mazhab Syafii mengatakan bahwa takbir satu kali saja, yaitu takbir untuk sujud. Dan ini adalah pendapat yang kuat, karena tidak ada dalil yang memerintahkan untuk bertakbir dua kali.
Adapun hadits yang menyebutkan bahwa “Beliau ﷺ setelah salat bertakbir, lalu bertakbir lagi dan melakukan sujud sahwi” merupakan hadits dhaif.
Adapun sebagian ulama Madzhab Maliki dan sebagian ulama Madzhab Syafii mengatakan bahwa perlu melakukan Takbiratul Ihram dan takbir sujud.
B. HUKUM-HUKUM SEPUTAR TAKBIR INTIQAL
(Takbir Perpindahan Gerakan Salat)
27. Hukum Takbir Intiqal
Madzhab Hanbali serta Imam Ishaq Bin Rahawaih, Daud azh Zhahiri, dan Ibnu Hazm mengatakan bahwa hukumnya wajib. Ini adalah pendapat yang kuat karena sabda Rasulullah ﷺ: “Sesungguhnya tidak genap salat seorang manusia hingga ..kemudian mengucapkan Allahu Akbar kemudian rukuk.. kemudian mengucapkan Allahu Akbar kemudian sujud…” (HSR Abu Dawud dan Tirmidzi).
Adapun mayoritas ulama mengatakan bahwa hukumnya adalah sunnah.
28. Hukum Mengangkat Tangan Saat Takbir Menuju Rukuk
Mayoritas ulama mengatakan bahwa hukumnya sunnah. Ini adalah pendapat yang kuat karena tidak ada dalil yang mengatakan wajib (hanya menunjukkan disyariatkan).
Adapun Madzhab Hanafi, Imam Malik dalam salah satu riwayat, mayoritas ulama Madzhab Maliki, serta Imam Sufyan ats Tsauri dan Ibnu Abi Laila mengatakan: Tidak disyariatkan. Sementara itu, Madzhab Zhahiri dan Imam Ibnul Madini mengatakan wajib.
29. Hukum Mengangkat Tangan Saat Rukuk Bagi Ulama yang Berpendapat “Tidak Disyariatkan”
Madzhab Hanafi mengatakan makruh -tapi tidak membatalkan salat, sebagian ulama Madzhab Hanafi mengatakan bahwa itu membatalkan salat, dan para ulama mutaakhirin dari Madzhab Maliki dari Maroko menyebutnya bidah.
Imam Bukhari mengatakan bahwa hadits-hadits tentang mengangkat tangan dalam salat ini diriwayatkan oleh 17 sahabat, bahkan ulama lain menyebut 50 sahabat. Selain itu, Imam Hakim dan Ibnu Mandah menyebut bahwa 10 sahabat yang dijamin masuk surga pun meriwayatkan hadits-hadits tentang mengangkat tangan dalam salat.
Sementara ini sampai faidah ke-29, dijeda agar tidak membosankan. Adapun faidah ke-30 sampai faidah ke-42 akan disampaikan di Bagian Ketiga (terakhir).