Kebudayaan yang bertentangan dengan Islam harus dijauhi.
๐ A. DEFINISI KEBUDAYAAN DAN PEMBAGIANNYA
Kebudayaan adalah: Hasil kegiatan dan penciptaan batin (akal budi) manusia seperti kepercayaan, kesenian, dan adat istiadat.
Kebudayaan bisa diklasifikasikan menjadi tiga kategori:
1. Kebudayaan yang diakui syariat
2. Kebudayaan yang pada mulanya bertentangan dengan syariat, lalu diperbaiki sehingga sesuai dengannya
3. Kebudayaan yang bertentangan dengan syariat.
โขโโโโโขโฟโโฟโขโขโฟโโฟโขโโโโโข
๐ 1. KEBUDAYAAN YANG DIAKUI SYARIAT
Yaitu kebudayaan yang tidak bertentangan dengan Quran dan Sunnah, meskipun ia belum muncul di masa Rasulullah ๏ทบ.
Kebudayaan ini diterima dan bahkan dijadikan sebagai referensi hukum (menafsirkan perintah dalam Quran dan Sunnah). Misalnya:
– Suami wajib menafkahi istri, dan jumlahnya disesuaikan dengan kemampuan dan budaya setempat
– Membangun masjid hukumnya wajib (fardhu kifayah), dan desain yang membedakannya dengan bangunan lain perlu disesuaikan dengan budaya setempat
– Memuliakan tamu hukumnya wajib, dan caranya disesuaikan dengan budaya setempat. Misalnya: apa yang disuguhkan saat lebaran, saat hajatan, dan sebagainya.
Berkaitan dengan hal ini, para ulama menyusun Kaidah Fikih yang termasuk โLima Kaidah Fikih Terbesarโ:
ุงููุนูุงุฏูุฉู ู ูุญููููู ูุฉู
โAdat istiadat itu dijadikan sumber hukumโ.
โขโโโโโขโฟโโฟโขโขโฟโโฟโขโโโโโข
๐ 2. KEBUDAYAAN YANG DIISLAMKAN
Yaitu kebudayaan yang pada mulanya bertentangan dengan syariat, lalu diperbaiki sehingga sesuai dengan syariat. Atau: Budaya yang pada asal โdzatโnya netral tetapi mengandung unsur yang tidak sesuai syariat, dan unsur yang tidak sesuai syariat tersebut bisa dihilangkan.
Misalnya adalah budaya bersyair di era Jahiliyah yang banyak berisi unsur kemusyrikan. Ketika Islam datang, Islam tidak mengharamkan syair secara total tetapi hanya melarang unsur kemusyrikan dan maksiat dalam bersyair.
Bahkan Rasulullah ๏ทบ bersabda:
ุฅูููู ู ููู ุงูุดููุนูุฑู ุญูููู ูุฉู
โSesungguhnya di antara syair terdapat hikmahโ (HSR Bukhari).
Maka, banyak di antara ulama yang merangkum ilmu dalam bentuk syair agar lebih mudah dan menyenangkan untuk dihafal. Misalnya adalah Imam Ibnu Malik yang merangkum kaidah Ilmu Nahwu dan Sharaf dalam bentuk sekitar seribu bait (Alfiyyah Ibnu Malik).
โขโโโโโขโฟโโฟโขโขโฟโโฟโขโโโโโข
๐ 3. KEBUDAYAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN SYARIAT
Yaitu budaya yang secara โdzatโnya bertentangan dengan syariat Islam, atau mengandung unsur kemusyrikan, takhayul, bidโah, dan khurafat; dan unsur yang buruk ini tidak dapat dilepaskan dari budaya ini.
Misalnya adalah budaya larung laut. Dalam budaya ini orang-orang mempersembahkan sesajen dan menghanyutkannya ke laut. Budaya ini berasal dari agama Hindu yang masih dilakukan sebagian orang untuk mengharap berkah dan keselamatan dari penunggu lautan. Untuk menipu umat, istilah โlarungโ dan โsesajenโ kadang diganti dengan sebutan โsedekahโ agar tampak islami padahal sebenarnya berisi kemusyrikan.
โขโโโโโขโฟโโฟโขโขโฟโโฟโขโโโโโข
๐ Referensi:
– Himpunan Putusan Tarjih (HPT) Muhammadiyah III/153-154, ditambah beberapa referensi lainnya.
Share agar kamu dapat pahala jariyah
[Tulisan ini pertama kali diposting di grup WA atas nama MTT PDM Kab. Blitar, Sl200245050923].
