Bulan Rajab adalah salah satu bulan yang dimuliakan oleh banyak orang, selain bulan Ramadan dan bulan Zulhijjah. Syaikh Muhammad Sholih al Munajid telah menuliskan risalah berjudul 20 Fâidah fi Syahr Rajab dan kita akan rangkumkan dari buku ini untuk kamu. Dan inilah bagian yang pertama.
Faidah Pertama:
Bulan Rajab adalah bulan ke-7 hijriyah. Namanya diambil dari kata Tarjîb (التَّرْجِيْبُ) yang berarti ‘pengagungan’, karena dahulu orang-orang jahiliyah mengagungkan bulan ini dan mengharamkan perang di bulan ini.
Bulan ini juga dinamai bulan Rajab Al Ashamm (Rajab Yang Tuli), karena di bulan ini tidak terdengar suara pertempuran maupun suara senjata, karena masih termasuk bulan-bulan haram.
Bulan ini juga dinamai sebagai Munshilul Asinnah (مُنْصِلُ الْأَسِنَّةِ, pelucut ujung tombak).
Di bulan Rajab dahulu mereka mencabut ujung tombak dan panah untuk sebagai tanda tidak ada peperangan, dalam rangka menghormati bulan Rajab.
•┈┈┈┈•✿❁✿••✿❁✿•┈┈┈┈•
Faidah Kedua:
Bulan Rajab adalah salah satu dari empat bulan haram, yaitu 3 bulan yang berturut-turut (11. Zulkaidah, 12. Zulhijah, dan 1. Muharam) kemudian bulan 7. Rajab.
Allah berfirman:
إِنَّ عِدَّةَ الشُّهُورِ عِنْدَ اللَّهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا فِي كِتَابِ اللَّهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ذَلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ فَلَا تَظْلِمُوا فِيهِنَّ أَنْفُسَكُمْ
“Sesungguhnya bilangan bulan pada sisi Allah adalah dua belas bulan, dalam ketetapan Allah di waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya empat bulan haram. Itulah (ketetapan) agama yang lurus, maka janganlah kamu menganiaya diri kamu dalam bulan yang empat itu” (Surat at Taubah: 36).
Rasulullah ﷺ bersabda:
السَّنَةُ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا، مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ، ثَلاَثَةٌ مُتَوَالِيَاتٌ: ذُو القَعْدَةِ وَذُو الحِجَّةِ وَالمُحَرَّمُ، وَرَجَبُ مُضَرَ الَّذِي بَيْنَ جُمَادَى وَشَعْبَانَ
“Setahun itu 12 bulan yang diantaranya ada 4 bulan haram; 3 diantaranya berturut-turut yaitu Zulkaidah, Zulhijjah dan Muharam; kemudian bulan Rajab Mudhar antara Jumada dan Syakban” (HSR Bukhari dan Muslim).
•┈┈┈┈•✿❁✿••✿❁✿•┈┈┈┈•
Faidah Ketiga:
4 bulan ini merupakan bulan-bulan yang agung di sisi Allah; di mana diharamkan menzalimi diri sendiri di bulan-bulan ini dengan melakukan maksiat dan melanggar batasan Allah. Allah berfirman:
فَلَا تَظْلِمُوا فِيهِنَّ أَنْفُسَكُمْ
“Maka janganlah kamu menganiaya diri kamu dalam bulan yang empat itu” (Surat at Taubah: 36).
Imam Qatadah mengatakan: “Sesungguhnya kezaliman di bulan-bulan haram itu lebih besar kesalahan dan dosanya dibandingkan dengan kezaliman di waktu-waktu yang lain”.
•┈┈┈┈•✿❁✿••✿❁✿•┈┈┈┈•
Faidah Keempat:
Seorang muslim harus mengagungkan bulan-bulan haram dengan menjalankan apa yang diperintahkan oleh Allah dan menghindari hal-hal yang dilarang oleh Allah. Hal-hal ini sebetulnya harus dilakukan di bulan apapun, tetapi di bulan-bulan haram ia menjadi lebih ditekankan.
•┈┈┈┈•✿❁✿••✿❁✿•┈┈┈┈•
Faidah Kelima:
Tidak ada hadis shahih yang menunjukkan keutamaan bulan Rajab secara khusus.
Al Hafizh Ibnu Hajar al Asqalabi mengatakan: “Tidak ada hadis shahih yang dapat digunakan sebagai hujjah tentang keutamaan bulan Rajab, puasa di bulan Rajab (secara umum), puasa di hari tertentunya, maupun salat malam yang dikhususkan di dalamnya”.
•┈┈┈┈•✿❁✿••✿❁✿•┈┈┈┈•
Faidah Keenam:
Tidak boleh mengkhususkan bulan Rajab dengan ibadah tertentu dengan meyakini keutamaan khususnya. Misalnya adalah berpuasa atau salat malam di hari tertentu karena meyakini ada keutamaan khusus beribadah di saat tersebut.
Tidak ada keutamaan suatu waktu terhadap waktu yang lain kecuali keutamaan yang disebutkan dalam syariat Islam.
•┈┈┈┈•✿❁✿••✿❁✿•┈┈┈┈•
Faidah Ketujuh:
Tidak boleh mengkhususkan bulan Rajab untuk berpuasa dengan meyakini ada keutamaan khususnya.
Tetapi jika berpuasa karena Rajab termasuk bulan haram sebagaimana dia juga berpuasa di bulan-bulan haram lainnya, maka itu dibolehkan.
Boleh juga menyambung puasa di bulan Rajab dengan bulan Syakban dan Ramadan. Yang tidak boleh adalah berpuasa khusus di bulan Rajab.
Dahulu -ketika bulan Rajab- Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma berkata: “Makanlah! Sesungguhnya ini adalah bulan yang dulu diagungkan oleh orang-orang Jahiliyah”.
Syaikhul Islam Ibnu Tamiyah mengatakan: “Puasa khusus di bulan Rajab, semua hadisnya lemah bahkan palsu. Para ulama tidak berpegang kepadanya sedikitpun. Hadits-haditsnya juga tidak termasuk hadis dhaif yang diriwayatkan tentang Fadhaill A’mal, bahkan umumnya termasuk hadis palsu nan dusta”.
•┈┈┈┈•✿❁✿••✿❁✿•┈┈┈┈•
Faidah Kedelapan:
Orang yang telah bernazar untuk puasa Rajab, dia harus membayar kaffarat sumpah, karena mengkhususkan puasa di bulan Rajab termasuk perkara Jahiliyah.
•┈┈┈┈•✿❁✿••✿❁✿•┈┈┈┈•
Faidah Kesembilan:
Tidak ada hadis shahih yang menunjukkan bahwa Rasulullah ﷺ pernah melakukan umrah di bulan Rajab, bahkan hal ini pernah diingkari oleh Aisyah.
Dahulu Ibnu Umar pernah mengatakan bahwa Rasulullah ﷺ pernah umrah sebanyak 4 kali, dan salah satunya adalah di bulan Rajab. Hal ini dibantah oleh Aisyah, dan Umar tidak balik membantah Aisyah. Ini menunjukkan bahwa Ibnu Umar lupa atau ragu, maka dia tidak mengingkari pengingkarannya Aisyah terhadapnya.
•┈┈┈┈•✿❁✿••✿❁✿•┈┈┈┈•
Faidah Kesepuluh:
Sebagian ulama salah berpendapat bahwa dianjurkan untuk melakukan umrah di bulan Rajab. Kemudian Syaikh Utsaimin mengatakan: “Aku tidak mengetahui ada dalil yang jelas untuk kesunahan umrah di bulan Rajab”.
•┈┈┈┈•✿❁✿••✿❁✿•┈┈┈┈•
Faidah kesebelas hingga kedua puluh ada di bagian kedua.
